Adapun prinsip – prinsip dalam pengelolaan Wakaf adalah53:
1. Asas Keberlangsungan Manfaat
Praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh nabi yang telah dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan diikuti oleh beberapa sahabat nabi lainnya yang sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya (wakaf), tapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebijakan umum.
2. Asas Pertanggungjawaban
Bentuk dari pertanggung jawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh-sungguh dan semangat yang didasari oleh:
1) Tanggung jawab kepada Allah SWT yaitu atas perilaku perbuatannya, apakah sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturanNya.
2) Tanggung jawab Kelembagaan yaitu tanggung jawab kepada pihak yang memberikan wewenang (lembaga yang lebih tinggi).
3) Tanggung jawab Hukum yaitu tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku.
4) Tanggung jawab Sosial yaitu tanggung jawab yang terkait dengan moral masyarakat.
3. Asas Profesional Manajemen
Manajemen wakaf menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang paling menentuka benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan, bagus atau buruk. dalam asas profesional manajemen ini harus memiliki/mengikuti sifat-sifat Nabi yaitu:
1) Amanah (dapat dipercaya)
2) Shiddiq (jujur)
3) Fathanah (cerdas/brilian)
4) Tabligh (menyampaikan informasi yang tepat dan benar)
4. Asas Keadilan Sosial
Penegakan keadilan sosial dalam islam merupakan kemurnian dan legalitas agama. Orang yang menolak prinsip keadilan sosial ini dianggap sebagai pendusta agama (QS. 147/ Al-Ma’un). Substansi yang terkandung dalam ajaran wakaf ini sangat tampak adanya semangat menegakkan keadilan sosial melalui pendermaan harta untuk kebajikan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.