Selasa, 22 Juni 2010

Implementasi Program Akselerasi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 3 Malang

A. LATAR BELAKANG
Anak berbakat memiliki kepribadian yang unik. Umumnya mereka memiliki minat yang kuat terhadap berbagai bidang yang menjadi interestnya, sangat tertarik terhadap berbagai persoalan moral dan etika, sangat otonom dalam membuat keputusan dan menentukan tindakan. Sejumlah karakteristik yang unik ini jika tidak dipahami dengan benar oleh para pendidik dan orang tua, maka akan menimbulkan persepsi seolah-olah anak berbakat adalah individu yang keras kepala, tidak mau kompromi bahkan ada yang secara ekstrim menilai anak berbakat rendah sikap.
Mempertimbangkan keunikan karakteristik kepribadian anak berbakat seperti tersebut di atas maka diperlukan cara-cara khusus dalam mengelola atau memfasilitasi kegiatan belajar anak berbakat. Sikapnya yang otonom dipadu dengan task commitment yang tinggi dan minatnya terhadap banyak aspek kehidupan serta nilai-nilai moral maka wajar jika anak berbakat memiliki perilaku belajar yang berbeda dengan anak umum.
Mereka membutuhkan layanan pendidikan spesifik agar potensi keberbakatannya dapat berkembang sehingga mencapai aktualisasi diri yang optimal. Mendorong aktualisasi potensi keberbakatan anak, pada perkembangannya akan menjadi salah satu pilar kekuatan bangsa dalam pertarungan dan persaingan antar bangsa-bangsa di era global. Tanpa pelayanan pendidikan yang relevan, anak berbakat akan menjadi kelompok marjinal yang gagal memberikan sumbangan signifikan bagi kemajuan bangsa ini. Jika hal itu dibiarkan terus berlangsung maka sesungguhnya kita telah melakukan “penganiayaan” dan menyia-nyiakan anugerah Ilahi yang amat besar.
Salah satu koridor pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa adalah melalui program akselerasi (percepatan belajar). Sebagaimana dikatakan E. Mulayasa Menyediakan program-program khusus sebagai usaha untuk penanganan anak berbakat diantaranya adalah dengan diselenggarakannya program akselerasi sebagai layanan terhadap perbedan perorangan dalam diri siswa.
Melihat kecepatan perkembangan teknologi yang menuntut adanya SDM berkualitas, dunia pendidikan perlu segera melangkah menyelenggarakan program akselerasi (percepatan belajar). Ini perlu dilakukan sebagai pemikiran dan alternatif yang berwawasan masa depan untuk menyiapkan anak bangsa sedini mungkin sebagai calon pemimpin berkualitas namun tetap bermoral dengan menjunjung budaya dan adat ketimuran dalam menghadapi globalisasi teknologi yang penuh kompetisi. Untuk itu, siswa pemilik bakat dan kecerdasan luar biasa jauh di atas normal (yang memiliki skor IQ 125 ke atas) harus mendapat perhatian khusus. Mereka cenderung lebih cepat menguasai materi pelajaran. Keadaan ini memungkinkan, kemunculan perilaku baru, mereka akan membuat kelas kurang tertib. Disamping itu, lambat laun akan menjadikan bersangkutan melakukan perbuatan di luar kontrol. Melihat hal tersebut, siswa berkemampuan luar biasa perlu ditangani secara khusus agar dapat berkembang secara alamiah dan optimal. Yaitu lewat proses akselerasi (percepatan) belajar.
Program akselerasi atau program percepatan merupakan suatu program untuk peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa atau dengan kata lain program untuk mempercepat mas studi bagi peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan tinggi yang berhak untuk mendapat perhatian khusus agar dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya. Misalnya SD diselesaikan dalam 4 tahun, SMP dalam 2 tahun begitu juga dengan SMA. Dengan kata yang lebih klise, menyiapkan “pendekar” calon pemimpin masa depan.
Jaminan pemerintah terhadap pelayanan pendidikan bagi anak berbakat akademik (intelektual) atau lazim disebut peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dinyatakan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Bab IV pasal 5 ayat (2) yang berbunyi: “warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan / atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Diperjelas dalam pasal 5 ayat (4) yang berbunyi: “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Disebutkan juga dalam pasal 12 ayat (1) point b yaitu: “mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Dan point f yang berbunyi: “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai semua amanat tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Mengenai Kesungguhan untuk mengembangkan pendidikan bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa ditekankan pula oleh Presiden Rebuplik Indonesia ketika menerima anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) tanggal 19 Januari 1991, yang menyatakan bahwa: “agar lebih memperhatikan pelayanan pendidikan terhadap anak-anak yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan luar biasa”.
Pada tahun pelajaran 2001/2002, pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Luar Biasa, menetapkan kebijakan untuk melakukan sosialisasi atau melaksanakan pemerataan terhadap sekolah yang mengajukan proposal untuk menyelenggarakan program percepatan belajar, khususnya di ibu kota beberapa propinsi.
Namun sayangnya, penanganan anak berbakat belum mendapatkan perhatian serius baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Layanan pendidikan untuk anak berbakat di Indonesia masih relatif terbatas, kesadaran para guru dan orang tua akan kebutuhan anak berbakat juga dirasa kurang. Moegiadi Dkk dalam Nugroho menjelaskan bahwa berpuluh tahun orientasi kebijakan pendidikan di Indonesia memang lebih diarahkan untuk mengatasi masalah pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan dari pada memperhatikan kelompok-kelompok khusus dengan kebutuhan layanan pendidikan yang spesifik seperti yang dibutuhkan oleh anak-anak berbakat
Sejarah penyelenggaraan pendidikan anak berbakat di Indonesia memang belum mantap seperti di negara-negara maju yang telah memulai pendidikan anak berbakat lebih awal. Jika dicermati berbagai upaya memberikan pelayanan pendidikan untuk anak berbakat yang ditempuh oleh pemerintah mengalami pasang-surut (timbul-tenggelam) dan terkesan kurang konsisten. Oleh karena itu bisa dimaklumi jika hasil yang dicapai juga belum optimal, bahkan disana sini terkesan masih mencari bentuk atau sebatas proyek-proyek uji coba.
Pendidikan Agama Islam adalah salah satu pendidikan yang mempunyai fokus (emphasis) untuk lebih memberikan nilai-nilai dan norma-norma yang memberi arah, arti dan tujuan hidup manusia. Pendidikan Agama Islam sebagai apresiasi bentuk kesadaran beragama secara ideal merupakan suatu kegiatan yang menanamkan nilai-nilai etika dan moral baik secara khusus maupun universal mulai dari lingkup besar (suatu negara atau bangsa). Negara yang memiliki pengakuan terhadap suatu agama akan melakukan pendidikan moral melalui pendidikan agama (sekolah agama).
Istilah "Pendidikan Agama Islam " memuat dua masalah yang sangat fundamental bagi kehidupan manusia yaitu masalah pendidikan dan masalah agama Islam. Keduanya secara langsung menyangkut kepentingan umum. Dalam konteks ini pendidikan agama secara yuridis formal termuat dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab VI pasal 15 yang berbunyi: “ jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Diperjelas lagi dalam pasal 37 ayat (1) yang menyatakan: “ kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahsa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal”.
Dicantumkannya pendidikan agama dalam UUSPN itu, merupakan suatu kebijakan politik pemerintah yang sekaligus memberikan rambu-rambu kepada pengelola dan pelaksana pendidikan agama yaitu meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki implikasi moral dan etika yang tinggi. Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dimaksud dalam kajian ini adalah: “usaha sadar untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.”
Banyak sekali usaha yang telah dilakukan oleh para ahli pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan Agama Islam. Suatu usaha yang diharapkan mampu memberikan nuansa baru bagi pengembangan sistem pendidikan di Indonesia, dan sekaligus hendak memberikan konstribusi dalam menjabarkan makna Pendidikan Nasional yang berfungsi:
“Mengembangkan kemampuan dan membangun watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”
Oleh karena itu, menjadi penting Pendidikan Agama Islam bagi anak yang memiliki kecerdasan dan keberbakatan tingkat tinggi ini. Melewati proses pembelajaran yang mengejewantahkan tentang penanaman nilai-nilai Islam, dengan tidak melupakan etika sosial. Dalam hal ini Pendidikan Agama Islam bagi anak berbakat memiliki kontribusi besar, agar anak itu mampu menjadi siswa akseleran yang berkualitas; memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang berimbang. Sehingga dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan bentuk sikap berbudi pekerti luhur dan bermartabat serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam skripsi ini diambil judul Implementasi Program Akselerasi Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 3 Malang. Bagaimana Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam ranah kognitif dipelajari dalam sebuah kelas khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa (Berbakat) dengan jangka waktu yang lebih cepat dalam menyelesaikan pendidikannya dibandingkan dengan kelas reguler pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA


Arikunto, Suharsimi. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Djunaidi, Almanshur. Metodelogi PenelitianPendidikan Pendekatan Kuantitatif. UIN-Malang PERS, Malang, 2009

Muhaimin. Wacana Pengembangan Pendidikan Islam. Pusat studi agama, politik dan masyarakat (PSAPM) bekerja sama dengan Pustaka Pelajar, Surabaya, 2003.

Muhaimin. Paradigma Pendidikan Islam. Rosda Karya, Bandung, 2002.
Mulyasa, E. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Remaja Rosda Karya, Bandung, 2003.

Nurhadi, Dkk. Pembelajaran Kontekstual dan Penerapannya dalam KBK. Universitas Negeri Malang, Malang, 2004.

Tilaar, H.A.R. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2003.

Zuhairini & Abdul Ghofir. Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. UM Malang bekerja sama dengan Fak. Tarbiyah UIN Malang, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.