From http://www.walhi.or.id/
Indonesia yang memiliki Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Perlindungan Alam seluas 23.214.626,57 hektar, dimana sebagian besarnya merupakan Taman Nasional. Konsep pengelolaan Taman Nasional sangat sentralistik dan kerap mengabaikan keberadaan masyarakat adat/lokal yang justru telah hidup di kawasan-kawasan tersebut secara turun-temurun, dari generasi ke generasi. Hal inilah yang menjadi titik terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan konservasi dan kepentingan rakyat.
Untuk pengelolaan hutan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam, taman buru, hutan wisata dan hutan lindung, dilakukan pengelolaan oleh pemerintah melalui unit pelaksana teknis sebagai perwakilan pemerintah di lapangan. Sebagian lokasi kawasan konservasi juga dikelola bersama dengan lembaga konservasi internasional. Hingga saat ini pengelolaan hutan konservasi masih sangat jauh dari sisi pengelolaan hutan oleh rakyat, karena pengertian konservasi sebagai kawasan yang ‘steril’ dari masyarakat masih menjadi pegangan pemerintah dalam pengelolaan hutan. Hal tersebut mengakibatkan seringnya terjadi konflik antara rakyat dengan pengelola kawasan, misalnya di Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Rawa Aopa Watumoai, Taman Nasional Gunung Halimun, dan beberapa kawasan konservasi lainnya di Indonesia.
Sementara di tingkat daerah, pengelolaan kawasan konservasi menjadi bagian yang dianggap tidak penting dan tidak diperhatikan, karena saat ini dipandang bahwa kawasan konservasi merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun untuk kawasan hutan lindung dan hutan wisata, yang merupakan wewenang pemerintah daerah, mulai terlihat adanya perhatian pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan. Pola pengelolaan yang digunakan juga tidak berbeda dengan pola pengelolaan kawasan konservasi, dimana di dalam kawasan hutan, tidak dibenarkan rakyat berada di dalam kawasan.
Sebagian besar kawasan konservasi di Indonesia saat ini tengah mengalami desakan kuat ke arah kerusakan yang menjadikan kawasan konservasi sebagai jarahan dari penebangan hutan tak terkendali, terutama ketika otonomi daerah dimulai. Hal ini diakibatkan oleh tidak terlibatnya masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan dan di masa lalu sebagian rakyat yang tinggal di kawasan konservasi justru dikeluarkan dari kawasan kelola mereka.
WALHI mencatat bahwa hingga tahun 2003 telah terjadi beberapa pengusiran rakyat dari kawasan konservasi di Indonesia, diantaranya di TN Lore Lindu, TN Kutai, TN Meru Betiri, TN Komodo, TN Rawa Aopa Watumoi, TN Taka Bonerate, TN Kerinci Seblat dan beberapa kawasan lainnya. Bahkan di TN Komodo, masyarakat nelayan hingga saat ini dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan tangkap tradisional mereka yang diklaim sepihak sebagai zona inti taman nasional.
Beberapa kasus yang terjadi di kawasan konservasi antara lain adalah pembangunan jalan di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser, pengusiran dan penembakan nelayan di Taman Nasional Komodo, Operasi Napoleon di Taman Nasional Wakatobi, pengusiran masyarakat Dongi-dongi di Taman Nasional Lore Lindu dan pengusiran rakyat Moronene di Taman Nasional Rawa Aopa Watomohai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.