Rabu, 13 Juli 2011

Cuti Bersama Tahun 2012 Ditetapkan 5 Hari

Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2012 sebanyak 5 hari, sedangkan hari libur nasional dan keagamaan sebanyak 13 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Agama, yang ditandatangani di kantor Kemenko Kesra, tanggal 13 Juli 2011.

Menko Kesra H.R. Agung Laksono mengatakan, ditetapkannya cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Hal ini atas dasar masukan serta evaluasi dari berbagai lembaga terkait. “Cuti bersama juga berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan, sehingga dapat menggerakan sektor ekonomi, terutama di sekitar daerah tujuan wisata,” ujarnya usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut.

Sementara itu Menpan-RB E.E. Mangindaan mengatakan, dengan adanya cuti bersama ini sebenarnya pemerintah ingin menerapkan disiplin PNS secara lebih ketat, sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Dari laporan sejumlah instansi pemerintah, menunjukkan bahwa adanya cuti bersama telah mendorong pegawai lebih tertib,” ujarnya.

Pasalnya Soal sanksi didalam PP 53 tahun 2010, dari yang paling ringan dengan teguran sampai pada yang paling berat tentang pemecatan. Selain itu, dalam PP 53 tahun 2010 tersebut keterlambatan setengah jam atau lebih dihitung akumulasi. Artinya, kalau setiap hari terlambat masuk kerja setengah jam, maka dalam 15 hari dia sudah dianggap tidak masuk sehari. Kalau setiap bulan dia mengalami keterlambatan 7 jam, dan terjadi selama setahun, berarti pegawai itu dianggap tidak masuk kerja 12 hari dalam setahun. “Dalam PP tersebut sudah diatur sanksinya,” ujar Menteri.

Dengan adanya cuti bersama jauh-jauh hari, diharapkan para pegawai dapat mengatur lebih awal, kapan mau mengambil cuti sesuai dengan kebutuhannya, sehingga dia dapat lebih mengefektifkan waktu dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan di instansinya.

Selain itu, dengan ditetapkannya cuti bersama ini pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Karena itu pimpinan instansi penyelenggara peLayanan publik harus mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan public tetap berjalan dengan baik. (HUMAS MENPAN-RB). Surat SKB klik disini

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012

No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

1 Januari

Minggu

Tahun Baru Masehi

2.

23 Februari

Senin

Tahun Baru Imlek 2563

3.

5 Februari

Minggu

Maulid Nabi Muhammad SAW

4.

23 Maret

Jumát

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934

5.

6 April

Jumát

Wafat Yesus Kristus

6.

6 Mei

Minggu

Hari Raya Waisak tahun 2556

7.

17 Mei

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

8.

17 Juni

Minggu

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

9.

17 Agustus

Jumát

Hari Kemerdekaan RI

10.

19 – 20 Agustus

Minggu-Senin

Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1433 Hijriyah

11.

26 Oktober

Jumát

Idul Adha 1433 Hijriyah

12.

15 November

Kamis

Tahun Baru 1434 Hijriah

13.

25 Desember

Selasa

Hari Raya Natal


B. CUTI BERSAMA TAHUN 2012

No.


Tanggal

Hari

Keterangan

1.

18 Mei

Jumát

Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

2.

21-22 Agustus

Selasa-Rabu

Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H

3.

16 November

Jumát

Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H

4.

24 Desember

Senin

Cuti Bersama Hari Raya Natal



Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.