Rabu, 13 Juli 2011

Kemdiknas Siapkan Kurikulum Antikorupsi dari TK s/d PT mulai Juli 2011

Dalam rangka kampanye pemberantasan korupsi sekaligus upaya pencegahan korupsi sedini mungkin, Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan memasukkan kurikulum anti-korupsi di sekolah-sekolah. Rencananya, pendidikan anti-korupsi akan mulai diajarkan di sekolah formal mulai Juli 2011. Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh dan Pelaksana tugas Ketua KPK, Haryono Umar di Kantor KPK Jakarta, pada 6 September 2010 lalu. Upaya pencegahan korupsi tak kalah penting dengan pemberantasan korupsi untuk menyiapkan program pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Kemdiknas dan KPK telah sepakat membentuk tim kecil guna menyusun kurikulum ataupun metodologi pendidikan antikorupsi. Kurikulum dan model-model pendidikan antikorupsi akan disusun untuk membentuk pola pikir bahwa kini bukan lagi jamannya korupsi. Pendidikan anti-korupsi akan diajarkan mulai jenjang pendidikan prasekolah, hingga perguruan tinggi. Dalam kurikulum yang akan disusun itu juga akan dimungkinkan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam pendidikan antikorupsi.

KPK pun mendukung penuh upaya kampanye antikorupsi di sekolah formal. Tak hanya untuk materi pendidikan, KPK juga akan membuka pusat pelaporan gratifikasi di Kemdiknas. "Melalui kerjasama dengan Mendiknas, KPK juga akan membuka pusat pelaporan untuk percepatan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelengara Negara)," ujar Wakil Ketua Wakil Ketua KPK Haryono Umar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.