Pendidikan dan Pelatihan Untuk Pegawai Negeri
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Jenis dan Jenjang DIKLAT :
Diklat secara garis besar terbagi 2, yakni :
I. Diklat Prajabatan
II. Diklat Dalam Jabatan
I. Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
II. Diklat Dalam Jabatan
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
a. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
b. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
c. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
d. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
2. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan.
3. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Produk hukum tentang DIKLAT :
PP no 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.