A. Dasar Hukum Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Pasal 91 PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa:
Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Penjaminan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.