Pasar Valuta Asing Dalam Norma Syari'ah - Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan. Mengacu pada hadis-hadis yang dijadikan dasar diperbolehkannya kegiatan jual beli valuta asing, maka batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam melakukan trnsaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.