Selasa, 20 Desember 2011

Panduan Prakerin PSG

BAB I
PELAKSANAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


A. Pengertian Praktek Kerja Industri (Prakerin)
1. Prakerin adalah bagian dari Pendidikan Sistem Ganda (PSG) pada SMK. Prakerin merupakan bagian dari program bersama antara SMK dan Industri yang dilaksanakan di Dunia Usaha/Dunia Industri.
2. Program yang dilaksanakn di industri/perusahaan, meliputi :
a. Praktek dasar kejuruan, dapat dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian lainnya di industri. Praktek dasar kejuruan dapat dilaksanakan di industri apabila industri pasangan memiliki fasilitas pelatihan di industrinya. Ababila industri memilliki sepenuhnya dilaksanakn di sekolah.
b. Praktek keahlian produktif dilaksanakan di industri dalam bentuk “On the Job Training”, berbentuk kegiatan mengerjakan pekerjaan produksi atau jasa (pekerjaan yang sesungguhnya) di industri atau perusahaan.
c. Pengaturan program a, b harus disepakati pada awal program oleh kedua pihak.

B. Landasan
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Kepmendikbud No. 0490/U/1992, tentang Sekolah Menengah Kejuruan
3. Kepmendikbud No. 080/U/1993, tentang Kurikulum SMK
4. Kepmendikbud No. 323/U/1993, tentang Penyelenggaraan PSG pada SMK

C. Tujuan
1. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di sekolah bertujuan untuk membekali peserta Diklat mengembangkan kepribadian, potensi akademik dan dasar-dasar keahlian yang kuat dan benar melalui pembelajaran program normatif, adaptif dan produktif.
2. Pendidikan dan pelatihan Dunia Usaha, Industri bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja yang sesungguhnya agar peserta menguasai kompetensi keahlian produktif terstandar, menginternalisasikan sikap nilai dan budaya industri yang berorientasi kepada standar mutu dan jiwa kewirausahaan serta membentuk etos kerja yang kritis, produktif dan kompetitif.

D. Pelaksanaan
1. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di SMK dilaksanakan di dua tempat yaitu di sekolah dan di dunia usaha / industri
2. Program Pendidikan dan Pelatihan dirancang dalam satu kesatuan yang utuh untuk satuan Program diklat yang disusun dan ditetapkan bersama oleh SMK dan Institusi Pasangan di bawah Koordinasi Majelis Sekolah
3. Program Diklat memuat seluruh bagian program pembelajaran (program normatif, adaptif, produktif) yang akan dilaksanakan di Institusi Pasangan (dunia kerja)
4. Keseluruhan program diklat yang telah disepakati pada dasarnya merupakan program bersama yang keterlasanaannya menjadi tanggung jawab bersama antara SMK, Institusi Pasangan dan Majelis sekolah


BAB II
PEMBELAJARAN / PELATIHAN
DI INSTITUSI PASANGAN (DUNIA KERJA)


A. Pengertian
Pembelajaran di dunia kerja adalah suatu straregi dimana setiap peserta mengelami proses belajar melalui bekerja langsung pada pekerjaan yang sesungguhnya.

B. Tujuan
Melalui pendekatan pembelajaran ini peserta diharapkan :
1. Dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dunia kerja yang sesungguhnya.
2. Memiliki tingkat kompetensi terstandar sesuai dengan yang disyaratkan oleh dunia kerja
3. Menjadi tenaga kerja yang berwawasan mutu, kewirausahaan dan produktif.

C. Pelaksanaan
1. Pembelajaran di dunia kerja adalah bagian intergral dari program diklat secara menyeluruh, karena itu materi yang dipelajari dan kompetensi yang dilatihkan harus jelas kaitannya dengan profil kompetensi tamatan yang ditetapkan.
2. Mengingat iklim kerja yang ada di SMK berbeda dengan yang terjadi di dunia kerja maka sekolah menyiapkan peserta sesuai dengan karakteristik dan tuntutan dunia kerja tempat berlatih.
3. Sebelum peserta diterjunkan untuk belajar di dunia kerja, sekolah bersama Institusi Pasangan mengadakan pembekalan bagi peserta yang menyangkut :
a. Pemahaman tentang program pelatihan yang akan diikuti
b. Pemahaman peraturan ketenagakerjaan secara umum dan tata tertib (disiplin) pekerja ditempat mereka akan bekerja
c. Orientasi tempat kerja
4. Peserta ditempatkan pada pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan program yang telah disepakati
5. Sejauh berkaitan dengan misi program peserta dapat diperlakukan sebagaimana layaknya pekerja pada umumnya
6. Peserta dapat diberi pekerjaan lain, sejauh tidak menganggu program yang telah ditetapkan
7. Segala sesuatu yang menyangkut peraturan dan tata tertib, disiplin pekerja di institusi pasangan dunia kerja dapat dilakukan terhadap peserta sejauh berkaitan dengan misi program
8. Kegiatan pelatihan di institusi pasangan diprogramkan sesuai dengan program bersama yang telah disepakati
9. Peserta pelatihan adalah tingkat dua semester kedua selama satu bulan dan tingkat tiga semester kedua selama dua bulan.


BAB III
PROFIL KOMPETENSI TAMATAN


Tamatan program keahlian Analisis Kimia diharapkan dapat menampilkan diri sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta mempunyai tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kompetensi Produktif yang dimiliki tamatan keahlian Analisis Kimia adalah seperti tercantum pada profil kompetensi tamatan sebagai berikut:

Kompetensi
Sub Kompetensi
I.       Melaksanakan komunikasi interpersonal
1.     Menerima dan melanjutkan informasi
2.     Menyediakan informasi unutk orang lain
3.     Membuat laporan hasil kerja
II.      Melaksanakan kegiatan di laboratorium dengan benar (GLP)
1.     Melaksanakan pemantauan kondisi lingkungan laboratorium
2.     Melaksanakan pengecekan sample uji, alat yang akan dikalibrasi dan bahan pendukung
3.     Melaksanakan pengecekan peralatan
III.     Membersihkan dan menyiapkan laboratorium untuk analisis rutin
1.     Membersihkan wilayah kerja
2.     Membersihkan laboratorium dari tumpahan pereaksi
3.     Membersihkan ruang timbang dan lingkungan instrumen analitik
4.     Mengkondisikan lingkungan tempat kerja
IV.    Menyiapkan pereaksi yang masih bisa digunakan dan membuang pereaksi yang kadaluarsa
1.     Mengindentifikasikaan jenis bahan tekstil (mendiskripsikan karateristik bahan tekstil)
2.     Memilih tekstil untuk busana dan lenan rumah tangga
3.     Memelihara busana dan lenan rumah tangga
V.     Membersihkan dan merawat peralatan gelas, keramik dan alat penunjang kerja lainnya
1.     Menyiapkan peralatan dan bahan pembersih
2.     Membersihkan peralatan
3.     Merawat peralatan
VI.    Melaksanakan pengambilan dan penanganan sampel
1.     Menyiapkan pengambilan sampel
2.     Menyiapkan larutan
3.     Menstandarisasi larutan
4.     Menghitung dan melaporkan hasil standarisasi
VII.Membuat dan menstandarisasi larutan/pereaksi
1.     Memilih dan mengidentifikasi pereaksi
2.     Menyiapkan larutan
3.     Menstandarisasi larutan
4.     menghitung dan melaporkan hasil standarisasi
VIII.  Bekerja berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.     Membersihkan arean kerja
2.     Mengikuti prosedur keselamatan kerja
3.     Melaksanakan penanganan limbah sesuai prosedur
IX.    Melaksanakan analisis gravimetri
1.     Mempersiapkan hasil analisis
2.     Melaksanakan analisis gravimetri
3.     Mencatat dan melaporkan hasil uji
X.     Melaksanakan analisis fisika noninstrumental
1.     Menyiapkan peralatan
2.     Menyiapkan sampel
3.     Melakukan pengujian
4.     Menghitung dan melaporkan hasil uji

Kompetensi
Sub Kompetensi
I.       Melaksanakan analisis spektrofotometri UV/Visible
1.     Persiapan sampel dan standar
2.     Melakukan prosedur analitik
3.     Melaporkan hasil pengujian
II.      Melaksanakan analisis kolorimetri
1.     Mempersiapkan sampel dan standar
2.     Melakukan prosedur analitik
3.     Melaporkan hasil pengujian
III.     Melaksanakan analisis volumetrik
1.     Melaporkan hasil pengujian
2.     Mempersiapkan larutan analisis
3.     Melakukan prosedur analisis
4.     Melaporkan hasil pengujian
IV.    Melaksanakan analisis mikrobiologi
1.     Melakukan sterilisasi ruangan laboratorium uji mikrobiologi
2.     Membuat media
3.     Menyiapkan kultur murni
4.     Monitoring kesterilan ruangan dan peralatan
V.     Melaksanakan analisis elektrokimia
1.     Persiapan sample dan standar
2.     Melakukan prosedur analitik
3.     Melaporkan hasil pengujian
VI.    Menyimpan bahan kimia dan membuang bahan kimia yang kadaluarsa
1.     Memeriksa persediaan bahan kimia
2.     Menyimpan bahan kimia yang belum kadaluarsa
3.     Mengolah bahan kimia yang masih bisa digunakan
4.     Membuang bahan kimia yang kadaluarsa
VII.      Melaksanakan analisis organoleptik
1.     Menyiapkan panelis untuk analisis sensori
2.     Menyiapkan ruang, peralatan, dan sample untuk analisis sensori
3.     Mengumpulkan dan melaporkan hasil
VIII.     Melaksanakan analisis kromatrografi kolom
1.     Menyiapkan sample dan standar
2.     Menyiapkan peralatan
3.     Melaksanakan pemisahan kromatografik
4.     Melaksanakan pengukuran analitik
5.     Melaksanakan perhitungan dan pelaporan hasil
IX.    Melaksanakan analisis kromatografi lapis tipis dan kromatrografi kertas
1.    Menyiapkan sample
2.    Melakukan prosedur analititik
3.    Melaporkan hasil pengujian
X.     Melaksanakan analisis jenis (klasik)
1.    Mempersiapkan nalisis
2.    Melaksanakan uji pipa tiup
3.    Melaksanakan analisis mutiara
4.    Uji lempeng tetes
5.    Uji nyala atau fotometrik
6.    Menyimpulkan hasil pengamatan
XI.    Melaksanakan analisis proksimat
1.    Mempersiapkan analisis
2.    Melaksanakan analisis gravimetric
3.    Melaporkan hasil analisis
XII.      Melaksanakan analisis fotometri nyata dan emisi atomik
1.    Mempersiapkan sample dan standar
2.    Melakukan prosedur analisis
3.    Melaporkan hasil pengujian
XIII.     Menggunakan prosedur analisis
1.    Memilih prosedur analisis
2.    Menyiapkan analisis
3.    Menjalankan prosedur kerja
4.    Melaksanakan perhitungan hasil pengukuran
XIV.    Membuat dan/atau menyiapkan peralatan gelas sederhana penunjang analisis
1.    Menyiapkan peralatan
2.    Membuat dan/atau memperbaiki peralatan
3.    Melaporkan hasil



BAB IV
SISTEM PEMBIMBINGAN


A. Guru dan Instruktur
Guru dan Instruktur yang dimaksud adalah tenaga kependidikan di SMK dan tenaga pembimbing di dunia usaha, industri yang dinilai telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, serta kelayakan professional untuk membimbing kegiatan belajar peserta, baik di sekolah maupun di dunia uaa, industri.

B. Tugas guru dan Instruktur
1. Guru
a. Turut serta secara aktif mengadakan seleksi bagi peserta program diklat
b. Mengkondisikan peserta diklat sebelum melaksanakan kegiatan pelatihan tentang
1. sifat dan etos kerja sebagai pekerja serta tata tertib dan peraturan selama mengikuti pelatihan di Dunia Usaha / Dunia Industri.
2. Administrsi peserta pelatihan
c. Memonitor dan membimbing peserta bimbingan secara sistematis berdasarkan program dan jadwal yang telah ditentukan (minimal 2 minggu sekali) serta memonitor kemajuan peserta pelatian ditempat kerja dengan cara memeriksa jurnal kegiatan peserta latihan
d. Melakukan penilaian secara kontinyu terhadap kegiatan, baik yang menyangkut aspek sikap maupun kinerja
e. Memecahkan masalah-masalah pelaksanaan pelatian di Dunia Usaha / Dunia Industri baik yang dihadapai pembimbing maupun yang dihadapi peserta pelatihan
f. Memberikan dorongan kepada peserta pelatihan agar selalu aktif dan tekn serta antusias dalam mengikuti kegiatan pelatihan di Dunia Usaha / Dunia Indstri
g. Membimbing peserta pelatihan dalam menyusun laporan (pengisian jurnal kegiatan)
h. Memberi peringatan atau hukuman kepada peserta peltihan sesuai dengan sifat penggaran yang dilakukan

2. Instruktur
a. Mengkoordinasikan peserta pelatihan sebelum melaksanakan kegiatan pelatian dengan memberikan penjelasan tenang :
1. Sifat dan etos kerja sebagai pekerja
2. tata tertib dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di tempat kerja Dunia Usaha / Dunia Industri
3. Spesifikasi kerja yang dilakukan
4. Peralatan media dan alat-alat keselamatan kerja yang digunakan
5. Lingkungan kerja
b. Menyusun program pelatihan yang disesuaikan dengan profil kompetensi tamatan atau standar kompetensi yang dipersyaratkan dunia kerja.
Program pelatihan tersebut berisi antara lain :
1. Standar keahlian yang harus dikuasai peserta
2. Jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peserta
3. jadwal pelajaran peserta
4. Rencana pembimbingan
5. Penilaian proses dan hasil pekerjaan peserta
c. Melaksanakan pelatihan dan bimbingan bagi peserta pelatihan secara sistematis berdasarakan program yang telah disusun
d. Melakukan penilaian secara kontinyu terhadap setiap kegiatan baik yang menyangkut aspek teknis maupun non teknis, pada waktu melaksanakan pekerjaan yang dituangkan dalam laporan pembimbing
e. Memberikan dorongan kepada peserta pelatihan agar selalu aktif dan tekun serta antusias dalam mengikuti atau melaksanakan program pelatihan
f. Memberikan peringatan atau hukuman kepada peserta pelatihan sesuai dengan sifat pelanggaranan dan ketentuan yang berlaku di dunia kerja Dunia Usaha / Dunia Industri
g. Mengisi buku laporan pembimbing

C. Prinsip-prinsip pembimbingan
Prinsip-prinsip bimbingan yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Bimbingan harus dapat dilaksanakan secara terus menerus atau berkelanjutan sejalan dengan program pelatihan
2. Peserta pelatihan harus diperlakukan tidak hanya sebagai obyek tetapi juga sebagai subyek


BAB V
PENILAIAN / EVALUASI


A. Pengertian
Evaluasi peserta adalah suatu proses penilaian terhadap kegiatan dan hasil belajar peserta, meliputi pengukuran, analisa dan penafsiran hasil pengukuran serta pemberian nilai terhadap tingkat penguasaan hasil belajar yang dicapai.

B. Tujuan
Evaluasi peserta pelatihan memiliki tujuan :
1. Untuk mengetahui sejauh mana telah terjadi kemajuan hasil belajar pada diri peserta sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan pembinaan selanjutnya
2. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan peserta sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan apakah yang bersangkutan berhasil (lulus) atau tidak berhasil (belum berhasil) dalam menempuh suatu program pembelajaran.
3. Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta terhadap kompetensi suatu keahlian tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dunia kerja

C. Penilaian
Selama peserta diklat mengikuti atau melaksanakan program pelatihan didunia kerja Dunia Usaha / Dunia Industri, penilaian sepenuhnya menjadi wewenang pahak Dunia Usaha / Dunia Industri

D. Aspek yang dinilai
Aspek yang dinilai pelaksanaan pekerjaan di dunia Usaha / Dunia Industri meliputi :
1. Aspek Teknis
Aspek teknis dimaksudkan adalah tingkat penguasaan keterampilan peserta pelatihan dalam menyelesaikan pekerjaan
2. Aspek non Teknis
Aspek non Teknis dimaksudkan adalah sikap dan perilaku peserta pelatihan selama ditempat kerja yang menyangkut antara lain, disipilin, tanggung jawab, kreatifitas, kemandirian, kerjasama, ketaatan dan sebagainya


E. Kriteria Penilaian
Penilaian peserta pelatihan di Dunia Usaha / dunia Industri didasarkan atas kriteria standar yang sudah berlaku dalam menilai di dunia usaha dan dunia industri masing-masing.

F. Petunjuk Penilaian
Untuk mengevaluasi keberjasilan peserta pelatihan (siswa) pada pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda di dunia Usaha dan dunia industri digunakan kriteria dan skala nilai sebagai berikut :

  1. Aspek Teknis
Range nilai
Kualifikasi
Indikator
9 - 10
Baik Sekali
Menyelesaikan semua tugas yang dibebankan, dapat dikerjakan dengan baik, dengan hasil sempurna. Mutu paling tinggi dalam standar industri
7 – 8
Baik
Menyelesaikan semua tugas yang dibebankan, dilaksanakan dengan benar. Hanya terdapat kesalahan-kesalahan kecil. Mutu tinggi dalam pekerjaan
5 – 6
Cukup
Hanya mencukupi untuk persyaratan minimal yang diharapkan dari tenaga kerja atau sesuai dengan standar rata-rata tenaga kerja yang ada
3 – 4
Kurang
Tidak mencukupi untuk persyaratan minimal yang diharapkan dari tenaga kerja
0 – 2 
Kurang Sekali
Tidak mengerjakan, tidak menghasilkan, tanpa suatu nilai atau tidak berguna

  1. Aspek non Teknis
No.
Aspek yang dinilai
Kualifikasi
Baik Sekali (A)
Baik (B)
Cukup (C)
Kurang (D)
1.
Disiplin
Selalu mentaati peraturan DU/DI
Pada umumnyamentaati peraturan dan ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh DU/DI
Ada kalanya tidakmelaksanakan peraturan danketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh DU/DI
Sering mengabaikan ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh DU/DI
2.
Kerja Sama
Selalu mampu bekerja sama dengan pembimbing dan teman kerjalain tanpa konflik dalam melaksanakan tugas pekerjaan
Pada umumnya mampu bekerja sama dengan pembimbing dan teman kerja lain tanpa konflik dalam melaksanakan tugas pekerjaan
Ada kalanya timbul konflik dengan pembimbing atau teman lain dalam melaksanakan tugas pekerjaan
Sering timbul konflik dengan pembimbing atau teman kerja lain dalam melaksanakan tugas pekerjaan
3.
Inisiatif
Selalu mencari cara kerja yang berdaya guna tanpa menunggu perintah atasan
Pada umumnya mencari cara kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
Ada kalanya mencari cara kerja yang berdaya guna dan berhasil guna
Jarang mencari carakerja yang berdaya guna dan berhasil guna
4.
Tanggung Jawab
Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu, dengan merawat tempat kerja dan alat-alat yang digunakan
Pada umumnya menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu, dengan merawat tempat kerja dan alat-alat yang dugunakan
Ada kalanya tidak melaksanakan tugas dan ada kalnya tidak merawat tempat kerja dan alat-alat yang digunakan
Sering tidak menyelesaikan tugas dan sering tidak merawat tempat kerja dan alat-alat yang digunakan
5.
Kebersihan
Selalu membersihkan tempat dan alat-alat sebelum dan sesudah bekerja sesuai dengan aspek keselamatan kerja
Pada umumnya membersihkan tempat dana alat-alat sebelum dan sesudah bekerja sesuai aspek keselamatan kerja
Ada kalanya tidak membersihkan tempat dan alat-alat sebelum dan sesudah bekerja sesuai dengan aspek keselamatan kerja
Sering tidak membersihkan tempat dan alat-alat sebelum dan sesudah bekerja


BAB VI
PELAPORAN



A. Laporan peserta pelatihan
Peserta pelatihan wajib menyusun laporan kegiatan pelatihan di Dunia Usaha/Dunia Industri dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Isi laporan meliputi :
a. Halaman judul
Berisi judul laporan, nama penyusun
b. Jurnal kegiatan seperti format terlampir yang ditandatangani oleh pembimbing baik disekolah maupun di Dunia Usaha / Dunia Industri
c. Program pelatihan
2. Satu minggu setelah kegiatan berakhir dikumpulkan
3. Laporan dijilid

B. Laporan pembimbing Dunia Usaha / Dunia Industri
1. Pada akhir kegiatan pembimbingan dari Dunia Usaha / Dunia Industri menyerahkan buku laporan pembimbing yang sudah diisi kepada pembimbing sekolah (guru)
2. Demi kesempurnaan pelaksanaan pelatihan pembimbing dan Dunia Usaha / Dunia Industri diharapkan mengisi angket sesuai kondisi yang sebenarnya dan diserahkan kembali ke sekolah melalui guru pembimbing

C. Laporan pembimbing sekolah
Setelah selesai melaksanakan pemantauan, pembimbing sekolah (guru) wajib melaporkan hasil pantauannya kepada kepala sekolah


BAB VII
TATA TERTIB


A. Hak Peserta
1. Mengikuti program pelatihan
2. Mendapat perlakuan sesuai dengan bidang / program keahlian
3. Memperoleh kesempatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya
4. Memperoleh penilaian penghargaan atas hasil prakteknya

B. Kewajiban Peserta
1. Mematuhi peraturan yang berlaku atau ditetapkan institusi pasangan (tempat pelatihan)
2. Memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan keselamatan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan suatu pekerjaan
3. Menghormati instruktur
4. Berada ditempat kerja pelatihan 15 menit sebelum pelatihan dimulai
5. Berlaku sopan dan santun serta bekerja secara jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, dan kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam pelatihan kerja
6. Mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan
7. Memberi salam pada waktu dating dan mohon diri pada waktu pulang / meninggalkan tempat kerja
8. Memberitahu kepada pimpinan unit / pembimbing apabila berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat pelatihan
9. Membicarakan dengan segera kepada guru pembimbing, ketua kelompok, instruktur, apabila menemui kesulitan dalam melaksanakan pelatihan
10. Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwewenang apabila terjadi kerusakan atau salah mengambil bahan / alat
11. Ikut memelihara sarana, prasarana praktek kerja / pelatihan, kebersihan, ketertiban dan keamanan ditempat pelatihan
12. Menerima, mengisi dan menyerahkan jurnal kegiatan pelatihan kepada guru pembimbing

C. Sanksi-sanksi
Pelanggaran-pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi-sanksi
1. Peringatan secara lisan
2. Peringatan secara tertulis
3. Pengurangan nilai
4. Dikeluarkan dari tempat pelatihan

D. Larangan
1. Merokok ditempat kerja
2. Menerima tamu pribadi
3. Mempergunakan pesawat telepon tempat pelatihan tanpa seijin petugas
4. Pindah tempat pelatihan kecuali atas perintah yang berwenang
5. Khusus untuk peserta pelatihan putri tidah diperbolehkan :
a. Memakai rok mini
b. Memakai sepatu bertumit tinggi
c. Memakai perhiasan yang menyolok
d. Memakai kosmetik yang kurang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
6. Mengambil barang yang bukan miliknya
7. Kos satu rumah dengan lain jenis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.