NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagi para guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan Data NUPTK Terbaru Untuk Tahun 2011, 2012, 2013 dan seterusnya dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan NUPTK Guru baru juga dapat dipantau: Apakah data sudah masuk atau belum.
Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau dengan mudah.
Beberapa kelebihan program ini adalah:
- Tidak perlu menginstal
- Dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
- Data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
- Data usulan baru dapat dipantau
- Menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK, saat ini, hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe
Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.
Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik link berikut:
- Panduan Aplikasi NUPTK Online-Sertifikasi 2011 untuk operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
sumber: kemdiknas.go.id, tunas63.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.