Jumat, 13 April 2012

Menjaga Hak dan Kewajiban

Pendidikan dalam Keluarga : Menjaga Hak dan Kewajiban
Di dalam konsep keluarga Islami telah ditentukan hak-hak dan kewajiban bagi masingmasing pihak suami dan isteri. Konsep ini jika benar-benar dijalankan akan menjamin ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga. Jika suami dan isteri konsisten dengan kewajiban dan hak-hak mereka, hal itu akan dapat mempererat tali cinta dan kasih antara mereka. Selain itu, hal ini dapat menjauhkan segala kemungkinan timbulnya perselisihan dan pertengkaran yang mengancam keutuhan rumah tangga yang dengan sendirinya berdampak negatif pada kejiwaan anak. Hak terpenting yang dimiliki oleh suami adalah kepemimpinan dalam keluarga. Allah SWT berfirman,

الرجال قوّامون على النساء بما فضّل الله بعضھم على بعضوبما أنفقوا من أموالھم ..

Artinya: Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Isteri berkewajiban untuk menghormati hak suami ini dan menjadikan suami sebagai pemimpin karena kehidupan rumah tangga tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ada yang mengaturnya dan karena kepe-mimpinan layak untuk dipegang oleh kaum lelaki, sesuai dengan perbedaan yang ada antara suami dan isteri dalam hal fisik dan perasaan.

Di samping itu, isteri juga harus menunjukkan kepemimpinan suami dalam keluarga di hadapan anak-anaknya. Hak penting kedua bagi suami setelah kepemimpinan dalam keluarga dapat kita simpulkan dari riwayat berikut ini. Diceritakan bahwa seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hak suami atas isterinya. Dalam jawabannya, beliau bersabda,

أن تطیعھ ولا تعصیھ , ولا تصدّق من بیتھا شیئا إلاّ بإذنھ ولا تصوم تطوعا إلاّ بإذنھ , ولا تمنعھ نفسھا
وإن كانت على ظھر قتب ولا تخرج من بیتھا إلاّ بإذنھ ..

Artinya: Isteri harus patuh dan tidak menentangnya. Ia tidak berhak untuk bersedekah apapun yang ada di di rumah suami tanpa izin sang suami. Selain itu, ia tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah kecuali jika suami mengizinkannya. Selanjutnya, ia tidak boleh menghindar kala suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang dalam kesulitan. Isteri tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah kecuali dengan izin suami….

Dalam hadis yang lain Rasulullah SAWW menye-butkan hak-hak suami sebagai berikut.

حقّ الرجل على المرأة انارة السراج واصلاح الطعام وان تستقبلھ عند باب بیتھا فترحّب بھ وان تقدّم إلیھ
الطشت والمندیل وان توضئھ وان لا تمنعھ نفسھا إلاّ من علّة

Artinya: Hak suami atas isteri adalah bahwa isteri hendaknya menyalakan lampu untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah kala ia datang, membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci tangan dan mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya kecuali jika ia sedang sakit.

Mengingat pentingnya perhatian terhadap hak-hak suami tersebut, Rasulullah SAW mengatakan,

لا تؤدّي المرأة حقّ الله عزّ وجل حتى تؤدّي حقّ زوجھا

Artinya: (Ketahuilah) bahwa wanita tidak pernah akan dikatakan telah menunaikan semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan kewajibannya kepada suami.
hak dan kewajiabn

Di lain pihak, Islam juga telah menentukan hak-hak isteri yang harus diperhatikan oleh suami. Imam Ja’far Shadiq a.s., saat ditanya oleh Ishaq bin Ammar mengenai hak wanita atas suaminya, mengatakan,

یشبع بطنھا ویكسو جثتھا وإن جھلت غفر لھا
 
Artinya: (Kewajiban suami atas isterinya adalah) memberinya makanan dan pakaian dan memaafkannya jika ia melakukan kesalahan.

Khaulah binti Al-Aswad pernah mendatangi Rasulullah SAWW dan bertanya tentang hak wanita. Beliau dalam jawabannya mengatakan,

حقّك علیھ أن یطعمك ممّا یأكل ویكسوك ممّا یلبس ولا یلطم ولا یصیح في وجھك
 
Artinya: Hak-hakmu atas suami adalah bahwa ia harus memberimu makan dengan makanan yang ia makan dan memberimu pakaian seperti ia juga berpakaian, tidak menampar wajahmu, dan tidak membentakmu.

Hak istri yang lain adalah bahwa suami harus memperlakukannya dengan lemah lembut dan bersikap baik terhadapnya. Hak istri dan seluruh anggota keluarga selanjutnya adalah bahwa suami harus bekerja untuk dapat memenuhi semua kebutuhan materi mereka. Rasulullah SAW dalam hal ini bersabda,

الكادّ على عیالھ كالمجاھد في سبیل الله
 
Artinya: Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya sama dengan orang yang pergi berperang di jalan Allah.

Beliau juga bersabda,

ملعون ملعون من یضیع من یعول
 
Artinya: Terkutuklah! Terkutuklah orang yang tidak memberi nafkah kepada mereka yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam hadis yang lain beliau bersabda,

حقّ المرأة على زوجھا أن یسدّ جوعتھا وأن یستر عورتھا ولا یقبّح لھا وجھا فإذا فعل ذلك فقد أدّى والله
حقّھا
 
Artinya: Hak isteri atas suami adalah bahwa suami harus memberinya makan, menutupi auratnya, dan tidak memakinya. Jika seorang lelaki telah melakukan kewajibannya ini berarti ia telah menunaikan hak Allah atasnya.

Baik suami maupun isteri harus saling memperhatikan dan menghormati hak pasangannya demi terciptanya suasana cinta dan kasih sayang dan keharmonisan dalam keluarga. Adanya sikap saling menghormati di antara keduanya akan mendorong masingmasing pihak untuk menunaikan semua hal yang menjadi kewajibannya demi kebahagiaan keluarga.

Kebahagiaan yang berhasil diciptakan akan menciptakan keseimbangan mental isteri selama masa kehamilan, menyusui, serta pada tahun-tahun awal umur anak, yang pada gilirannya akan sangat mempengaruhi keseimbangan dan kestabilan mental anak. Anak yang tumbuh dengan mental yang baik dan stabil, pikiran dan perilakunya akan berkembang dengan baik dan stabil pula serta akan dengan mudah menuruti semua anjuran dan nasehat diberikan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.