Jumat, 18 Mei 2012

Pendidikan sebagai hak asasi manusia


       Setelah peradaban umat manusia memasuki abad yang ke-20, urusan pendidikan suadah menjadi semakin pelik. Banyak sudah filosof dan pemikir pendidikan dan guru yang telah dilahirkan. Deretan guru dan pendidik yang mengisi sejarah pendidikan umat manusia diantaranya Plato dan Aristoteles, Al Ghazali, dan banyak lagi guru pendidikan konservartif, baik yang religius maupun yang sekuler. Dalam perkembangan selanjutnya, manusia juga telah melahirkan banyak pendidik yang dapat disebut sebagai tokoh guru penganut aliran atau paham liberal. Mereka muncul dimana-mana serta dari zaman ke zaman, dan diantaranya adalah John Dewey, R.A. Kartini, Ki Hajar Dewantara, Ahmad Dahlan, dan lain sebagainya. Umat Manusia juga telah melahirkan para pendidik radikal dan anarkis seperti Mahatma Gandhi, Antonio Gramsci, Paulo Freire, sampai Ivan lllich. Berbagai bentuk dan teori serta metodologi pendidikan telah dicobakan. Namun, ada suatu hal yang kokoh, bahwasanya seluruh umat manusia tetap menganggap seperti sedia kala bahwa pendidikan sangat penting bagi eksistensi umat manusia. Itulah makanya, dalam perjalanan umat manusia, akhirnya mereka secara tegas menetapkan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak-hak asasi manusia.
Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia. Dalam ”Deklarasi Universal HAM” yang diproklamasikan pada akhir perang dunia ke-II tersebut, adalah merupakan komitmen umat manusia untuk menetapkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia. Artinya, negara-negara anggota PBB berkewajiban untuk menyediakan pendidikan bagi anak-anak mereka tanpa memandang suku, warna kulit, keyakinan agama maupun jenis kelamin dan kelas sosial ekonominya. Konvensi PBB tentang hak-hak anak bahkan menetapkan bahwa negara serta konvensi berkewajiban memberikan pendidikan secara gratis bagi anak hingga usia 18 tahun anak-anak mereka. Tugas Negara dalam urusan hak-hak asasi manusia adalah melindungi, dan mempromosikan dan mencegah pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya. Dengan demikian, wajib belajar dalam konteks hak asasi manusia adalah kewajiban Negara untuk menyediakan pendidikan bagi warga negaranya. Sejak saat itulah peradaban umat manusia telah mencapai pada lahirnya suatu faham bahwa pendidikan pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Perjalanan peradaban umat manusia akhirnya mencapai puncaknya, dimana manusia meneguhkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk melanggengkan eksistensi umat manusia dari kepunahan. Itulah sebabnya dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan politik, ekonomi maupun sosial yang bertujuan untuk menghalangi, ataupun yang akan menyebabkan anggota masyarakat tidak mendapatkan pendidikan, bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Akan tetapi dewasa ini umat manusia tengah memasuki suatu zaman baru yang ditandai dengan menguatnya paham pasar bebas, yang dikenal sebagai zaman globalisasi. Tradisi umat manusia untuk mempertahankan eksistensi mereka melalui pendidikan mendapat tantangan, karena pendidikan ternyata bagi sebagian manusia dapat digunakan untuk mengakumulasi kapital dan mendapatkan keuntungan. Bagaimana mungkin tradisi manusia tentang visi pendidikan sebagai strategi untuk eksistensi manusia yang telah direproduksi berabad-abad selama ini, diganti oleh suatu visi yang meletakkan pendidikan sebagai suatu komoditi atau barang. Akibat hal ini, pendidikan hanya mampu dijangkau oleh mereka yang secara ekonomi diuntungkan oleh struktur dan sistim sosial yang ada. Sementara itu bagi mereka yang datang dari kelas yang dieksploitasi secara ekonomi tidak akan mampu menjangkau pendidikan. Dengan kata lain, pendidikan telah menjadi suatu komoditi, bagi mereka yang memiliki uang dan mampu untuk membayarnya, akan menikmati pelayanan dan mutu pendidikan, sementara bagi mereka yang tidak mampu membayar pendidikan tidak akan mendapat akses dan pelayanan pendidikan. Pendidikan yang sejak lama menjadi usaha untuk mempertahankan eksistensi dan budaya manusia, saat ini tengah mengalami pergeseran orientasi, visi maupun ideologi yang berakibat ancaman bagi eksistensi manusia sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.