Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 Tahun 2003, pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Jadi, pada intinya proses pembelajaran tidak terlepas dari tiga hal, yaitu pendidik, peserta didik dan sumber-sumber belajar yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Menurut Meril, 1971:
“Pembelajaran merupakan kegiatan dimana seseorang secara sengaja diubah dan dikontrol dengan maksud agar bertingkah laku atau bereaksi terhadap kondisi tertentu”.
Karena pembelajaran merupakan kegiatan yang sengaja direncanakan maka diperlukan pendekatan yang tepat untuk merancang kegiatan pembelajaran yang sistematis sehingga dapat dicapai kualitas hasil atau tujuan yang diperlukan.
Pembelajaran pada dasarnya merupakan suatu rekayasa yang diupayakan untuk membantu peserta didik agar dapat tumbuh berkembang sesuai dengan maksud dan tujuan penciptaannya. Dalam kontek, proses belajar di sekolah/ madrasah, pembelajaran tidak dapat hanya terjadi dengan sendirinya, yakni peserta didik belajar berinteraksi dengan lingkungannya seperti yang terjadi dalam proses belajar di masyarakat (social learning). Proses pembelajaran harus diupayakan dan selalu terikat dengan tujuan (goal based). Oleh karenanya segala kegiatan interaksi, metode dan kondisi pembelajaran harus direncanakan dengan selalu mengacu pada tujuan pembelajaran yang dikehendaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.