Maksud dari pemeliharaan personalia atau ketenagaan adalah usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan sosial ekonomi maupun sosial psykologis para pegawai. Yang termasuk dalam berbagai usaha pemenuhan kebutuhan tersebut di atas antara lain:
a. Gaji. Untuk Pegawai Negeri Sipil peraturan gaji yang berlaku sekarang ialah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1985, yaitu tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
b. Tunjangan kesejahteraan.
c. Pemeliharaan kesehatan maupun keselamatan fisik dan mental pegawai.
d. Perlakuan yang adil dan wajar.
e. Penghargaan terhadap setiap prestasi.
f. Perwujudan semangat kekeluargaan, persaudaraan dan kerjasama.
Jadi ada dua macam kesejahteraan yang perlu diperhatikan dan diusahakan oleh pimpinan sekolah, yaitu yang menyangkut kesejahteraan material dan kesejahteraan batin.
Kesejahteraan material menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup, yaitu gaji yang cukup, fasilitas perumahan, dana, kesehatan, pensiun, dan sebagainya. Kesejahteraan batin meliputi perasaan aman, perasaan diakui atau diterima, perasaan diperlakukan adil, perasaan berprestasi, perasaan dianggap pentin, perasaan berpartisipasi, perasaan memperoleh harga diri dari pekerjaannya dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.