Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 bahwa: Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial.
Kompetensi guru menurut Surya dalam Kunandar (2007:55) meliiputi
1. Kompetensi intelektual,yaitu berbagai perangkat pengetahuan yang ada dalam diri individu yang diperlukan untuk menunjang berbagai aspek kinerja sebagai guru.
2. Kompetensi fisik yaitu perangkat kemampuan fisik yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai guru dalam berbagai situasi.
3. Kompetensi pribadi, yaitu perangkat perilaku yang berkaitan dengan kemapuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri.
4. Kompetensi sosial, yaitu perangkat perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan social serta tercapainya interaksi social secara efektif.
5. Kompetensi spiritual, yaitu pemahaman, penghayatan, serta pengalaman kaidah-kaidah keagamaan.
Menurut Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, untuk dapat menjadi guru yang profesional seseorang harus memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi pedogagik, kompetensi kepibadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi profesional merupakan penguasan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, mencakup penguasaan materi kurikulum pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadapa struktur dan metodologi keilmuannya. Sedangkan kompetensi social merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik , sesama peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut Kunandar (2007:56) untuk dapat menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan tiga aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi kemasyarakatan. Kompetensi pribadi adalah sikap guru berjiwa pancasila yang mengutamakan budaya bangsa Indonesia, yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya. Kompetensi profesional adalah penguasaan akademik yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus sehingga guru itu memiliki wibawa akademis. Sementara itu, kompetensi kemasyarakatan (sosial) adalah kemampuan yang berhubungan dengan bentuk partisipasi sosial seorang guru dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tempat ia bekerja, baik formal maupun informal. Guru yang dapat mengembangkan ketiga aspek kompetensi dalam dirinya dengan baik, maka ia tidak hanya memperoleh keberhasilan tetapi juga akan memperoleh kepuasan atas profesi yang dipilihnya.
Kompetensi yang dimiliki guru dalam melaksanakan profesinya, selain menguasai teknik dan strategi dalam kegiatan pembelajaran juga harus menguasai seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam. Jenis-jenis kompetensi menurut Usman(2004:15) dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Kompetensi Pribadi
a) Mengembangkan kepribadian yaitu: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila, mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru.
b) Berinteraksi dan berkomunikasi, yaitu: berinteraksi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional, berinteraksi dengan masyarakat untuk penuaian misi pendidikan.
c) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, yaitu: membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar, membimbing siswa yang berkelainan dan berbakat khusus.
d) Melaksanakan administrasi sekolah, yaitu: mengenal pengadministrasian sekolah, melaksanakan kegiatan pengadministrasian sekolah.
2. Kompetensi Profesional
a) Menguasai landasan kependidkan, seperti: mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, dan mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran.
b) Menguasai bahan pembelajaran, seperti: menguasai materi pembelajaran, kurikulum pembelajaran sesuai jurusan.
c) Menyusun progam pengajaran, seperti: menetapkan tujuan, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan media pembelajaran, memilih dan mengembangkan sumber belajar.
d) Melaksanakan progam pengajaran, yaitu: menciptakan iklim pembelajaran yang tepat, mengatur ruangan belajar, dan mengelola interaksi belajar mengajar.
e) Menilai hasil dan proses pembelajarn yang telah dilaksanakan, yaitu: menilai prestasi siswa untuk kepentingan pembelajaran, dan menilai proses pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Sementara Sudjana (1998:18) telah membagi kompetensi guru dalam tiga jenis antara lain:
1. Kompetensi Kognitif, artinya kemampuan bidang intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pemgetahuan tentang mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara belajar, pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, dan pengetahuan tentang kemasyarakan serta pengetahuan umum lainnya.
2. Kompetensi Sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya, sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap teman seprofesinya, dan memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
3. Kompetensi Perilaku/performance, artinya kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa, ketrampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, ketrampilan menyusun persiapan/perancanaan mengajar, ketrampilan melaksanakan administrasi kelas, dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal itu, Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (dalam Arikunto,2002) menjabarkan sepuluh kompetensi yaitu:
1. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
2. Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang akan disajikan
3. Kemampuan mengelola program belajar mengajar
4. Kemampuan mengelola kelas
5. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6. Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
7. Kemampuan menilai hasil belajar (prestasi siswa)
8. Kemampuan mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan.
9. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
10. Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan mengajar.
Guru merupakan kunci keberhasilan sebuah lembaga pendidikan. Guru adalah sales agen dari sebuah lembaga pendidikan yaitu sekolah. Baik atau buruknya perilaku (cara menagajar) guru akan sangat mempengaruhi citra lembaga pendidikan tersebut. Oleh karena itu sumber daya guru ini harus dikembangkan baik melalui pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain agar kemampuan professionalnya lebih meningkat, karena dengan meningkatnya kompetensi guru, akan mempengaruhi hasil belajar peserta didiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.