Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani ajaran agama Islam dengan disertai dengan tuntutan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud persatuan dan kesatuan bangsa (Kurikuluim PAI, 3: 2002)
Zakiyah Darajat (1987: 87) mengemukakan bahwa esensi pendidikan yaitu adanya proses transfer nilai, pengetahuan dan keterampilan dari generasi tua ke generasi muda agar generasi muda mampu untuk hidup. Oleh karena itu ketika kita menyebut adanya pendidikan agama Islam, maka akan mencakup dua hal, yaitu:
1. Mendidik siswa untuk berprilaku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam
2. Mendidik siswa-siswi untuk mempelajari materi ajaran Islam, berupa pengetahuan tentang Islam.
Munculnya anggapan-anggapan yang kurang menyenangkan tentang pendidikan agama seperti; Islam diajarkan lebih pada hafalan, padahal Islam penuh dengan nilai-nilai yang harus diperaktekkan. Pendidikan Islam lebih ditekankan pada hubungan formalitas antara agama dengan Tuhan-Nya; penghayatan nilai-nilai agama kurang mendapat penekanan. Hal ini diukur dari penilaian kelulusan siswa dalam pelajaran agama diukur dengan berapa banyak hafalan dan mengerjakan ujian tertulis di kelas yang dapat di demonstrasikan oleh siswa.
Jadi pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atas pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari pengertian tersebut dapat ditemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran pendidikan agama Islam, yaitu sebagai berikut:
1. Pendidikan Agama Islam sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.
2. Peserta didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan, dalam arti ada yang dibimbing, diajari dan dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengmalan terhadap ajaran agama Islam.
3. Pendidik pendidikan agama Islam (GPAI) yang melakukan kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan secara sadar terhadap peserta didiknya untuk mencapai tujuan pendidikan agama Islam.
4. Pembelajaran pendidikan agama Islam diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didik, yang disamping untuk membentuk kesalehan atau kualitas pribadi, juga sekaligus untuk membentuk kesalehan sosial. Dalam arti kesalehan pribadi itu diharapkan mampu memancarkan ke luar dalam hubungan keseharian dengan manusia lain baik seagama ataupun yang tidak seagama, serta dalam berbangsa dan bernegara sehingga dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional dan bahkan ukhuwah Islamiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.