Sabtu, 05 November 2011

makalah: Landasan, Prinsip dan Bentuk Koperasi

2.1.3 Landasan Koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan koperasi dimaksudkan sebagai suatu dasar atau pedoman bagi koperasi, baik dasar bagi setiap pemikiran yang akan menentukan arah tujuan koperasi atas dasar dan kedudukan koperasi dalam struktur perekonomian bangsa dan negara. Landasan idiil koperasi Indonesia atau Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, masyarakat serta merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Landasan sruktural dan gerak, landasan struktural berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan gerak berdasarkan pasal 33 (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya (Masiyah Kholmi, 1995).
2.1.4 Fungsi dan Peran Koperasi
Berdasarkan UU no 25 tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.1.5 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial (Masiyah Kholmi, 1995).
1. Prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
2. Dalam mengembangkan koperasi maka koperasi melaksanakan pula prinsip
koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
2.1.6 Bentuk dan Jenis Koperasi
Menurut Masiyah Kholmi (1995), koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh koperasi primer dan beranggotakan koperasi primer, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis koperasi. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa. Dasar penjenisan koperasi Indonesia untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen, karena aktivitas dan kepentingan ekonomi. Koperasi bersifat khusus seperti koperasi batik, karet, bank koperasi dan lainnya. Guna kepentingan dan perkembangan daerah kerja koperasi yang setingkat dan sejenis supaya efisiensi dan ketertiban dapat terjamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.