Suatu Biro Perjalanan Wisata merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan jasa-jasa pelayanan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan baik sebagai pelancong pada umumnya dan sebagai wisatawan pada khususnya. Dalam hal ini ia mempunyai fungsi umum dan fungsi khusus.
Fungsi Umum
Biro Perjalanan Wisata merupakan suatu usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan dunia kepariwisataan pada khususnya.
Fungsi khusus
1. Biro Perjalanan Wisata berfungsi sebagai suatu badan perantara (yang dapat disamakan dengan broker dalam dunia perdagangan) biasanya antara para wisatawan atau turis di satu pihak dan pengusaha-pengusaha industri pariwisata (penerbangan, bus atau taksi, kereta api, hotel, obyek wisata, restoran hiburan dan lainsebagainya) di lain pihak.
2. Biro Perjalanan Wisata berfungsi sebagai suatu badan yang merencanakan dan menyelenggarakan perjalanan dengan tanggung jawab dan resiko sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.