1. Pengertian Pramusaji yang Profesional
Menurut Kamur Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, peranan yaitu keikut sertaan organisasi atau seseorang dalam suatu kegiatan.
Sedangkan definisi pramusaji menurut Marsum W.A (1993:90) adalah:
“karyawan/karyawati didalam sebuah restoran yang bertugas menunggu tamu-tamu, membuat tamu merasa mendapat sambutan dengan baik dan nyaman, mengambil pesanan makanan dan minuman serta menyajikannya, juga membersihkan restoran dan lingkungannya serta mempersiapkan meja makan dan peralatan makan untuk tamu berikutnya”
Pengertian profesional atau profesionalisme merupakan sesuatu yang erat hubungannya dengan profesi yang dimiliki/dijalani seseorang yang memerlukan keahlian khusus dalam mendukung profesi tersebut. Begitu halnya dengan profesi sebagai pramusaji di sebuah restoran pada hotel yang berbintang. Keahlian khusus yang dimiliki seorang pramusaji profesional didasarkan pada kehalian akan suatu disiplin ilmu dan dapat diaplikasikan baik
pada manusia, benda, maupun dengan seni yang didapat melalui pendidikan atau pelatihan (Wojowasito & Poerwadarminta, 1982; Tim Penyusun Kamus Pusat Pengembangan & Pembinaan Bahasa, 1995).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pramusaji yang profesional adalah karyawan atau karyawati staf F&B di restoran yang dalam melakukan aktifitas tugasnya selalu berpedoman pada standar dasar pelayanan yang berlaku secara internasional dan dapat menerapkan akan suatu disiplin ilmu dari pendidikan atau pelatihan yang didapat sehingga menjadi keahlian khusus untuk mendukung tugasnya dalam memberikan pelayanan makan dan minum kepada tamu.
2. Syarat Pramusaji yang Profesional
Untuk menjadi pramusaji yang profesional selain dituntut memiliki syarat-syarat tertentu baik secara fisik ataupun non fisik, ini dikarenakan tidak semua orang dapat menjadi pramusaji terutama di restoran dalam suatu hotel yang berbintang.
a. Syarat fisik
1) Sehat jasmani.
2) Pendengaran normal, gigi dan kuku terawat baik, tidak cacat fisik, tidak mengidap penyakit menular (seperti: TBC, Hepatitis, dan sebagainya).
3) Berpenampilan rapi.
4) Badan tegak, tidak bungkuk, dan tidak loyo.
5. Berpakaian rapi dan selalu memakai uniform kerja.
6. Selalu mengenakan atribut yang telah ditetapkan manajemen (seperti: name tage, simbol perusahaan dan lain-lain).
7. Mengenakan sepatu warna gelap dan selalu tersemir mengkilap.
8. Tidak memakai perhiasan yang berlebihan.
9. Khusus wanita, make up disesuaikan dengan kondisi lingkungan.
10. Tidak memelihara kumis dan jenggot.
11. Untuk pria, rambut tidak gondrong.
12. Untuk wanita yang berambut panjang, rambut terikat rapi ke belakang.
b. Syarat non fisik
1) Sehat rohani, tidak mengalami gangguan atau kekacauan mental dan emosional, tidak stress atau frustasi.
2) mampu berkomunikasi dengan bahasa yang dimengerti satu sama lain.
3) Bersikap ceria dan murah senyum.
4) Sabar, jujur, dan berdisiplin dalam situasi dan kondisi apapun.
5) Berpengalaman luas tentang produk makanan dan minuman yang dijual.
6) Menguasai teknik kerja sesuai petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan manajemen.
7) Memiliki sifat suka menolong.
8) Percaya diri dan tidak sombong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.