Selasa, 08 November 2011

Pengertian, Jenis, dan Fungsi Bank

1. Pengertian Bank
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan dan badan usaha pemerintah dan swasta maupun perorangan dalam melakukan aktifitas keuangan yaitu menghimpun dana, perkreditan dan berbagai transaksi jasa keuangan yang diberikan oleh bank untuk melancarkan mekanisme bagi semua sektor perekonomian.
Pengertian Bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah:
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
3. Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konfensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberian jasa dalam lalu –lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut Muchdarsyah Sinungan, Drs (1997:25) menjelaskan mengenai definisi bank, yaitu: badan yang berfungsi sebagai perantara keuangan (finansial intermediary) dari dua pihak yakni: pihak-pihak yang memerlukan dana (defisit unit), serta sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Rudi Tri Sutrisno (1997:1) bank adalah suatu industri yang bergerak dibidang kepercayaan, yang dalam hal ini adalah sebagai media perantara keuangan (finansial intermediary) antara debitur dan kreditur dana.
Maka dapat disimpulkan bahwa pengertian bank yaitu:
a). Merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya: tabungan, giro, deposito.
b). Badan usaha yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit konsumtif, kredit modal kerja, KPR dan lain-lain.
c). Bank merupakan perantara keuangan (finansial intermediary) antara pihak debitur dan kreditur yang bergerak dibidang kepercayaan.
d). Tugas pokok bank memberikan jasa lalu-lintas pembayaran dan memperlancar peredaran uang.

2. Bentuk Hukum Bank
A. Bentuk Hukum Bank Umum
a). Perusahaan perseroan (Persero).
b). Perusahaan Daerah
c). Koperasi
d). Perseroan Terbatas
B. Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat
a). Perusahaan Daerah
b). Koperasi
c). Perseroan Terbatas, dan
d). Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

3. Jenis-jenis Bank
Menurut Dahlan Siamat (2001:27) dalam Konstansi Perbankan Indonesia saat ini jenis-jenis bank menurut kepemilikannya dapat dibedakan menjadi:
1. Bank Pemerintah (BUMN) adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Saat ini berjumlah 4 bank, yakni: BNI’46, BRI, BTN dan Bank Mandiri.
2. Bank Pemerintah Daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada UU No. 13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1998. BPD-BPD tersebut harus memiliki dan menetapkan badan hukumnya apakah akan menjadi perseroan terbatas, koperasi atau Perusahaan Daerah.
3. Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dillihat dari ruang lingkup usahanya, Bank Swasta Nasional dibedakan menjadi dua yaitu: (1) bank devisa yang kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. (2) bank non devisa adalah bank yang tidak dapat melakuan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.
4. Bank Asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya berkenan beroperasi di Jakarta dan membuka beberapa kantor cabang pembantu di beberapa ibukota propinsi.
5. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4. Sumber Dana Bank
Menurut Thomas Suyatno et. al (2003:33) dalam garis besarnya sumber dana bagi sebuah bank ada tiga, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana berbentuk modal disetor yang berasal dari pemgang saham dan cadangan-cadangannya serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para pemegang saham, sejauh belum keluar dari kas bank.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas umumnya berbentuk simpanan, yang secara tradisional biasanya terdiri dari simpanan giro (demand-deposit), simpanan deposito (time-deposito), dan tabungan.
3. Dana yang berasal dari lembaga keuangan, baik yang berbentuk bank maupun non bank, yang diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank penjaman. Dana yang berasal dari lembaga keuangan antara lain:
1). Kredit Likuiditas Bank Indonesia
2). Call Money
3). Pinjaman antar bank
4). Penerimaan dana luar negeri dan valuta asing
5). Fasilitas diskonto dalam rupiah
6). Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Menurut Dahlan Siamat (2001:116) Sumber utama dana bank (sumber tradisional bank) berasal dari:
1. Giro atau Demand Deposit adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Deposito Berjangka (Time Deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok yaitu: jangka waktu penarikannya tetap. Pada umumnya jangka waktu jatuh tempo 1 bulan. 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
3. Tabungan (Saving Deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Disamping itu sumber dana bank juga berasal dari modal sendiri dan sumber lainnya yang tidak termasuk di atas, diantaranya: Deposit on Call, Sertifikat Deposito, Call Money, KLBI.

5. Fungsi Pokok Bank
Menurut Dahlan Siamat (2001:88) Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut:
a) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b) Menciptakan uang.
c) Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d) Menawarkan jasa-jasa keuangan lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.