Sedikitnya akan ditemui dua hal penting dalam kasus kegiatan arisan ( Harry Seldadyo Gunardi et al, 1994 : 38 - 39 ). Pertama, institusi arisan merupakan suatu bentuk sederhana dari mekanisme mobilisasi dan distribusi dana masyarakat dalam ruang yang lebih terbatas. Mekanisme mobilisasi dan distribusi dana ini distimulasi oleh kuatnya dorongan kebutuhan masyarakat akan uang tunai ( likuiditas ) dalam skala yang cukup besar. Jadi, arisan dapat berfungsi sebagai scalling up. Disinilah kemudian arisan mengambil peran sebagai institusi intermediate antara sumber - sumber dana yang menjadi kebutuhan atau permintaan. Bahkan pada beberapa kasus diatas terdapat efek multiplikasi dana melalui reinvestasi bisnis yang dikelola anggota. Kekuatan mobilisasi dan distribusi dana institusi ini justru berada pada keterbatasan ruang dan kesederhanaan normalnya. Ruang yang ada hanya meliputi lingkungan yang sangat dekat dan relasi sosial yang kental. Sedangkan norma yang dibangun mengacu pada tingkat kebutuhan anggota dan institusi. Akan tetapi dari sudut institusi arisan tidak membentuk akumulasi kapital seperti pada institusi pembiayaan lainnya. Arisan hanya berperan sebagai jembatan arus masuk ( mobilisasi ) dan keluar ( distribusi ) uang.
Kedua, institusi arisan merupakan potret swadaya masyarakat dengan kegiatan yang lebih terbatas. Ditengah pergulirannya adalah kegiatan arisan, terjadi pengentalan antara anggota. Pengentalan selain dapat memberi manfaat bagi anggota seperti rekomendasi, pinjam meminjam, " jaminan sosial " , dan lainnya ), juga merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup institusi itu sendiri kekentalan dan jaminan ini tumbuh secara alami sejalan dengan perkembangan kegiatan arisan itu sendiri. Dinamika kelompok model arisan dicapai oleh kelompok - kelompok swadaya lain diluar arisan.
Arisan juga merupakan organisasi sosial karena didalamnya terdapat norma - norma masyarakat yang mengatur pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencapai suatu tata -tertib yang kemudian diwujudkan dalam hubungan antar manusia. Oleh karena itu arisan sebagai lembaga kemasyarakatan ( enacted institution ) yang bertujuan memenuhi kebutuhan - kebutuhan manusia pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam mengahadapi masalah - masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan - kebutuhan.
2. Menjaga kebutuhan masyarakat.
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk melakukan sistem pengendalian sosial ( social control ).
Arisan sebagai organisasi sosial berarti juga sebagai wadah yang menanggung individu - individu dalam memenuhi / mewujudkan tujuannya. Sehingga arisan sebagai organisasi dalam perjalanannya akan sangat dipengaruhi tingkah laku individu - individu tersebut. Tetapi tingkah laku individu tidak ditentukan semata - mata oleh pengaruh sosial dan secara langsung membentuk dan memainkan individu seakan - akan dia sebuah boneka, melainkan persepsinya dan penyesuaiannya tentang pengaruh - pengaruh ini. Namun individu dalam melaksanakan peranannya dibatasi oleh norma -norma dalam masyarakat. Durkheim mengatakan bahwa kejahatan adalah sesuatu yang normal dalam tiap masyarakat. Pelanggaran norma - norma sosial akan terjadi ( David Barry , Pokok Pokok pikiran dalam sosiologi 1982 ). Begitu juga dalam institusi arisan utuhnya terdapat kemungkinan untuk terjadi penyimpangan - penyimpangan yang secara relatif akan merugikan anggota lain atau mungkin menguntungkan beberapa dari yang lainnya baik secara financial maupun nonmaterial. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam kelompok arisan lelang dapat berupa persaingan di mana dalam sistem lelang mengharuskan persaingan itu terjadi, sebagai mekanisme yang menjadi inti operasional Arisan dengan Sistem Lelang.
Sehingga setiap individu dalam persaingan tersebut di atas yang berkon sentrasi penuh pada tujuan, akan dapat menyerap potensi antagonistis terhadap pihak lain. Akibatnya, baik pihak yang menang maupun yang kalah dalam persaingan dapat mengambil manfaat dari persaingan tersebut. Mengenai hal ini, Simell mengemukakan contoh sebagai berikut. (George Simell 1984 : 58,59) :
" In the Turkish siege of Malta 1565, the grand master ditributed the forts of the islsnd among the various nations to which the knight belong. Competition for peak of bravery among the nations could thus exploited for the defense of the whole, the island this is genuin competition; but any damage to the competitor Which might prevent the full application of this strength in the competitive struggle is excluded from the start. The Maltese example is so pure because the desire to win the honarable fight is assumed to elicit aand extraordinary show of effort ; and yet, victory can only beattained by the cn comitance of benefit to the loser. Similarly ambitious competitions in the field of science aim not only in the common aim, on the assumption that the knowledge gained by the victor also is the gain and advantage of the loser. This special intensification of the principle is usually absent untuk artistic competition because in view of individuslistic natue of art, the objective over all value in which both parties equally participate is not apparentto them, altthough ideally in business competition for the consumer; it too however is an illustration of the shame formal principle. For even here, competition directly focuses upon the maximum result, and the net effect is the benefit of third party or of all”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa arisan sebagai wadah bagi beberapa individu sangat mungkin sekali untuk mengalami perubahan sosial. Berkaitan dengan perkembangan itu, didalam artikel yang berjudul "Social Change" yang dimuat dalam "British Journal of Sociology", IX ( 3 ), September 1958, Morris Ginsberg mengaalisa faktor - faktor penyebab perubahan yang dikemukankan oleh sarjana - sarjana lain, secara sistematis. Faktor -faktor tadi, adalah sebagai berikut :
1. Keinginan -keinginan secara sadar dan keputusan para pribadi.
2. Sikap tindak pribadi yang dipengaruhi oleh kondisi - kondisi yang berubah.
3. Perubahan struktural dan hal - hal struktural.
4. Pengaruh - pengaruh eksternal.
5. Pribadi - pribadi dan kelompok - kelompok yang menonjol.
6. Unsur - unsur yang bergabung menjadi satu.
7. Peristiwa - peristiwa tertentu.
8. Munculnya tujuan bersama.
Akan tetapi kiranya jelas, bahwa semua masyarakat mempunyai aspek - aspek kontinuitas perubahan, dan salah satu tugas utama dari analisa sosiologis adalah untuk mengungkapkan bagaimana kontinuitas dan perubahan saling berkaitan. Kontinuitas dalam masyarakat terutama yang dipertahankan oleh tradisi sosial diturunkan pada generasi generasi berikutnya melalui sosialisasi, walaupun proses sosialisasi itu tidak pernah lengkap dan sempurna. Sebab senantiasa ada kritik terhadap tradisi maupun selalu ada inovasi. Pada zaman modern ciri - ciri tersebut semakin menonjol oleh karena terjadinya perubahan - perubahan dalam lingkungan, dan karena keanekaragaman norma setelah nilai yang memungkinkan generasi baru untuk memilih berbagai pola cara hidup atau mengkombinasikan unsur - unsur kebudayaan kembali menjadi pola - pola baru.
Mengenai perubahan ini Bottomore berusaha untuk menyusun suatu kerangka tentang perubahan sosial, yang mencakup empat permasalahan pokok, sebagai berikut ( T.B. Bottomore 1972 : 308 dan seterusya ) :
1. Darimanakah perubahan sosial itu berasal ? Pertama -tama dapat dibedakan antara perubahan endogen dengan perubahan eksogen, yakni dimana yang pertama berasal dari dalam masyarakat tersebut, sedangkan kedua berasal dari luar. Aspek lain dari masalah ini adalah tentang pertanyaan, dimanakah perubahan dimulai pada suatu masyarakat tertentu. Artinya lembaga - lembaga manakah yang pertama - tama mengalami perubahan. Paling sedikit ada dua problem berkaitan dengan hal ini, yakni mengenai faktor - faktor di dalam perubahan dan kelompok sosial manakah yang menjadi pelopor perubahan.
2. Kondisi - kondisi awal apakah, yang menyebabkan terjadinya perubahan - perubahan yang luas ? Kondisi - kondisi awal mungkin mempengaruhi proses perubahan sosial dan memberikan ciri - ciri tertentu yang khas sifatnya.
3. Bagaimanakah kecepatan dari proses perubahan sosial ? Suatu proses perubahan sosial mungkin akan berjalan dengan cepat dalam jangka waktu tertentu, tetapi menjadi lambat pada jangka waktu yang lainnnya. Kecepatan perubahan dapat pula akselerasi atau deselerasi.
4. Sampai berapa jauhkah proses perubahan sosial bersifat kebetulan atau disengaja atau dikehendaki ? Sudah tentu dapat dikatakan bahwa perubahan - perubahan sosial memang sengaja dan dikehendaki, oleh karena bersumber pada perilaku para pribadi yang didasarkan pada kehendak - kehendak tertentu. Akan tetapi tidaklah mustahil kalau perilaku tersebut menghasilkan akibat - akibat yang tidak dikehendaki sehingga mengakibatkan terjadinya konflik. Oleh karena itu, maka ada kecenderungan untuk lebih dahulu menentukan tujuan perubahan, sehingga akibat - akibat yang tidak dikehendaki dapatlah dicegah sedapat mungkin dan sedini mungkin. Sudah tentu ada hal - hal yang tak dapat diperhitungkan terlebih dahulu, namun hal itu akan dapat dicegah dengan menyusun program - program yang mempunyai proyeksi jauh kemuka.
Selain itu Arisan Lelang dapat ditinjau dari segi ekonomi-financial, halini disebabkan Arisan Lelang merupakan wadah pegelolaan dana masyarakat Kemudian ketika anda diberi alternatif pembayaran, menerima uang satu juta rupiah pada saat ini atau satu juta rupiah satu tahun mendatang, maka apabila anda orang yang rasional dipastikan anda akan memilih pembayaran satu juta rupiah saat ini, mengapa demikian? Hal demikian ini merupakan konsekuensi dari adanya time value of money. Time value of money menyatakan bahwa jumlah nominal yang anda terima saat ini lebih bernilai dari jumlah yang sama yang kita terima kemudian apabila tingkat suku bunga lebih besar dari nol. Dalam riil bisnis hampir tidak ditemui suku bunga sama dengan nol, apalagi lebih rendah dari itu.
Hampir setiap individu mempunyai time preferen yang positif. Setiap individu memiliki kecenderungan untuk melakukan konsumsi pada saat ini daripada harus menunda konsumsinya pada saat yang akan datang atas harta atau pendapatan yang diterima sekarang, kecuali penundaan tersebut dikompensasi dengan sejumlah imbalan tertentu.
Fenomena time value of money akan menyebabkan munculnya suku bunga yang merupakan biaya peluang (opportunity cost) atas pinjaman atau tabungan yang dilakukan. Bunga seolah-olah merupakan sesuatu yang wajar diterima atas pinjaman atau tabungan yang dilakukan, boleh jadi mungkin demikian. Kewajaran tersebut mungkin terjadi karena beberapa alasan berikut ini. Pertama, keberadaan suku bunga akan mencegah kerugian bagi kreditor akibat inflasi merupakan suatu gejala umum bagi suatu perekonomian yang menggunakan mata uang sebagai alat tukar. Jamak sekali terjadi apabila uang yang beredar lebih besar dari niali barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu perekonomian tertentu, demikian juga sebaliknya. Inflasi dapat didefinisikan sebagai kenaikan tingkat harga agregat yang terjadi terus menerus. Dalam bahasa yang sederhana, suatu negara mengalami inflasi apabila saat ini kita dapat membelanjakan uang untuk memperoleh sekeranjang barang, tapi setahun kemudian kita membelanjakan barang dengan sekeranjang uang. Komponen inflasi dalam suku bunga ini dapat sangat terasa pengaruhnya pada gejala berikut, “apabila tingkat inflasi tinggi maka tingkat bunga akan cenderung tinggi”, terlepas dari kebijakan uang ketat yang dilaksanakan pemerintah untuk menahan laju inflasi. Tingkat bunga yang masih mengandung tingkat inflasi disebut dengan nominal, sedangkan tingkat bunga yang telah dikurangi tingkat inflasi disebut tingkat suku bunga riil. Adanya komponen inflasi pada suku buang menghindarkan kerugian dari pemilik dana karena tergerusnya nilai mata uang yang diterima kembali pada saat jatuh tempo akibat inflasi.
Kedua, sebagai balas jasa bagi pemilik dana merupakan suatu hal yang beralasan tentunya apabila pemilik dana menerima sejumlah imbalan atas nama pengorbanannya menunda konsumsi atau bahkan menunda onsumsinya atas dana yang dipinjamkan atau ditabungkan pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan dananya, baik kepada pihak lain , baik perorangan maupun kepada lembaga keuangan perbankan dalm bentuk tabungan akan membawa konsekuensi adanya opportunity cost dari dana yang ditabungkan dalam konsep ekonomi adalah munculnya suatu biaya akibat tidak digunakannya suatu kesempatan karena diambilnya suatu kesempatan atau aktifitas yang lain. Bunga yang diterima pemilik dana merupakan kompensasi atas opportunity cost yang ditanggung pemilik berdasarkan suatu tingkat risiko tertentu.
Komponen ketiga adalah premi risiko, semakin tinggi risiko yang anda tanggung atas suatu investasi, anda akan mengharapkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi. Hal ini juga akan berlaku pada tabungan yang apabila kita menabung pada bank yang tidak terkenal reputasinya, maka tingkat bunga yang akan anda harapkan juga relatif akan tinggi dan demikian juga sebaliknya. Semakin baik reputasi suatu bank, maka semakin rendah pula bunga yang ditawarkan.
Dalam pasar uang, dana dapat dianalogikan sebagai komoditas dimana bila anda ingin memperolehnya harus mengeluarkan sejumlah pengorbanan. Pengorbanan yang anda keluarkan dicerminkan oleh harga komoditas yang bersangkutan. Harga di pasar uang biasanya digambarkan dalam terminologi tingkat bunga yang merupakan ukuran dari biaya dan tingkat pengembalian sehubungan dengan penggunaan dana tersebut selama periode tertentu.
Dengan menganalogikan fund sebagai komoditas maka tidak absolut untuk membayangkan tingkat bunga sebagai harga uang sebagai komoditas. Uang dalam finansial market, bunga sangat dipengaruhi oleh mekanisme permintaan dan penawaran. Pada saat permintaan melebihi dari penawaran, maka harga, dalam hal ini suku bunga akan meningkat dan demikian pula sebaliknya.
Kemudian sering kita ragu dengan konsep perbankan yang pada dasarnya konsep perbankan merupakan suatu konsep ekonomi modern yang baik sekali. Perbankan menciptakan utility of place, suatu penciptaan nilai. Suatu hal yang tidak Dengan kehadiran sistem perbankan maka kendala tersebut teratasi, seorang pengusaha cukup menghubungi satu pihak.
Fenomena suku bunga dapat dikaji melalui tiga pendekatan utama, pendekatan pertama adalah pendekatan klasik (loanable funds theory) yang menganggap tingkat suku bunga ditentukan oleh kekuatan sektor riil yaitu tabungan dan investasi. Pendekatan kedua adalah aliran Keynesian, yang menganggap tingkat suku bunga ditentukan oleh kekuatan di sektor keuangan yanitu penawaran dan permintaan uang. Pendekatan ketiga merupakan pendekatan moderat, yang terletak diantara pendekatan pertama dn pendekatan kedua. Pendekatan ketiga ini berpendapat bahwa tingkat suku bunga ditentukan melalui sistem yang saling terkait. Dengan perkataan lain, tingkat bunga tidak dapat ditentukan secara sepihak melainkan harus menggunakan pendekatan keseimbangan umum yang merangkum faktor-faktor sektor riil dan moneter.
Bagi ahli ekonomi klasik, bunga jangka panjang ditentukan oleh kekuatan sektor riil seperti sikap manusia untuk berhemat yang tercermin dalam skedul investasi. Sumber hutang berasal dari upaya penghematan yang dilakukan masyarakat dimana keinginan berhemat ini sendiri mencerminkan preferensi nyata masyarakat dimasa datang dibandingkan konsumsi saat ini. Dengan demikian dapat kita lihat bahwa tingkat bunga merupakan balas jasa bagi upaya penghematan. Meningkatnya tingkat bunga berarti opportunity cost dari mengkonsumsi hari ini juga meningkat relatif terhadap konsumsi di masa depan. Dengan demikian tungginya tingkat suku bunga sebagai konsekuensi semakin besar keinginan untuk menabung sebagian dari pendapatan saat ini.
Dalam teori klasik, sisi permintaan tercermin dari skedul permintaan investasi. Seseorang menggunakan tabungan fihak lain bukanlah untuk pemenuhan kepuasannya semata-mata melainkan tabungan tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat produktif. Dalam perkataan lain, modal yang dimiliki sifatnya produktif dan bukan merupakan permintaan terhadap stok modal melainkan permintaan untuk tambahan modal (berupa investasi netto). Investasi netto akan terjadi dalam periode tertentu hanya apabila imbalan yang diperoleh dalam investasi tersebut sama atau lebih besar dari tingkat bunga pasar.
Keynes (1936) memahami cara bekerja dan keabsahan loanable fund theory kaum klasik, namun dia beranggapan pengembangan teori tersebut sampai pada kesamaan tabungan dan investasi merupakan suatu kesalahan teoritis. Keynes berpendapat bahwa tidak seluruh tabungan akan digunakan untuk investasi. Berikut kutipan pendapat Keynes tentang suku bunga :
The rate of interest is not the “price” which into equilibrium the demand for sources to invest with the readiness to abstain from the present consumption. It is the “price” which is equilibrates the desire to hold wealth in the form of cash (in general theory of interest, employment and money 1964, pp:167).
Sama halnya dengan teori klasik, teori penentuan tingkat suku bunga versi Keynesian ini juga ditentang atas dasar alasan-alasan berikut. Komentar oleh ekonom seperti Lejon Huffud (1968) mengatakan bahwa teori Keynes bukanlah teori penentuan tingkat bunga melainkan teori tingkat bunga dinamis yang menjelaskan pergerakan tingkat bunga dari suatu keadaan ke keadaan lain. Kritik kedua berasal dari Hicks (1946) yang mengemukakan bahwa penentuan tingkat bunga versi Keynesian ini sangat bgantung pada ketidakpastian (uncertainty) di pasar uang. Padahal surat-surat berharga yang berisiko kecil tingkat bunganya ditentukan hal-hal lain diluar kekuatan pasar uang.
Dalam konstelasi perakonomian seperti demikian dimana suku bunga menjadi harga dari uang, maka suku bunga menjadi sesuatu yang sangat wajar untuk diterima atau diberikan. Penjabaran di atas adalah hanya merupakan dasar dari prinsip kehidupan sekuler yang juga menjadi dasar fiilosofis kelangsungan filosofos perbankan konvensional. Sesungguhnya dalam Islam Allah memerintahkan untuk tidak menunda konsumsi sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an (2;195) Beanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Agama Islam tidak mengajarkan untuk berhemat dan menunda konsumsinya hanya semata-mata untuk memperoleh reward di kemudian hari. Hal ini didukung oleh fenomena paradox of the thrift yang menyatakan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh besarnya tabungan maka investasi akan semakin besar pula. Namun apabila setiap orang melakukan penundaan konsumsi maka tingkat konsumsi akan menurun yang juga akan menyababkan penurunan investasi.
Sistem ekonomi Islam sebenarnya menganut konsep economics value of time yang menganjurkan kepada setiap orang untuk bersikap produktif terutama penghargaan terhadap waktu yang dimanfaatkan seefisien mungkin. Konsep ini menghasilkan sistem bagi hasil yang dipakai dalam perbankan syari’ah. Menurut Teuku Mirza dan D.E. Sumual(1998) menytakan bahwa sistem bagi hasil memiliki beberapa keunggulan bagi sistm perekonomian.
Pertama, sistem bagi hasil akan merubah secara signifikan sistem perekonomian yang ada sekarang ini. Bagi hasil akan mempersyaratkan bahwa debitur adalah orang yang dikenal kejujurannya, yang mengungkap secara transparan berapa hasil dari usaha yang dijalankannya. Maka dengan demikian alokasi dana akan mengalir kepada pihak yang menjunjung tunggi kejujuran.
Kedua, berbagai hasil secara implisit berarti pula berbagai ridiko, bila diasumsikan bahwa setiap orang adalah risk averter maka investor tentunya akan menyalurkan danya hanya pada pihak yang menjunjung tinggi profesinalisme, maka alokasi dana akan mengalir ke arah ekonomi produktif ketimbang kegiatan-kegiatan spekulatif.
Ketiga, konsep bagi hasil akan menempatkan mata uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukannya komoditas. Dalam kondisi ini akan terhindar adanya spekulasi mata uang negara tertentu terhadap negara lain.
Bank yang menganut sistem bagi hasil, selain membiayai kredit produktif, juga bisa membiayai kredit konsumtif. Contohnya adalah kredit untuk pembelian rumah dan mesin cuci yang bukan digunakan untuk usaha. Dasar perhitungannya sama dengan yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan kredit untuk usaha.
Dalam pembiayaan kredit konsumsi oleh bank bagi hasil, Abdul Jabbar Khan (1982) mengemukakan tiga metode pendanaannya. (1) Teori waktu atau Fractional atau Time Multiple Counter-Loan Banking, (2) Leasing bank, dan (3) Sewa beli.
1. Teori waktu.
Dengan teori waktu penggunaan 1 dollar selama n tahun akan sama dengan $10 untuk N/10 th sehingga suatu pinjaman bebas bunga harus disejajarkan dengan simpanan bebas bunga selama jangka waktu yang sama. Menurut Khan, teknik ini dapat diaplikasikan kepada pinjaman konsumsi yang tidak mengandung pembagian untung dan rugi. Walau pendekatan ini mungkin valid pada tingkat teori, namun ia akan sangat terbatas jika diaplikasikan dalam situasi yang sebenarnya, terutama bila jumlah pinjaman itu agak besar dan jangka waktunya relatif panjang misalnya sejenis pinjaman bagi perumahan.
2. Leasing bank.
Leasing banking terjadi bilabank sebagailessor mengadakan dana bagi pembelian suatu aset dan menahan hak milik, pembeli (lesse) menguasai dan memakai aset itu selamajangka waktu,sebagaiimbalan pembayaran sewa tertentu dan menanggung semua biaya operasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.